Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Selasa, 26 Februari 2013

Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi


A.  Etika dan Moral Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita  dibatasi oleh aturan etika dan moral.Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum).Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral,sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya,pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.
1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
            Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a. Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.  Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.  Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1. Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2. Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3. Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.   Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
2. Menghargai Kreasi Orang Lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
-   Menggunakan perangkat lunak asli atau dengan membeli nomor lisensi.
-  Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
-  Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
-  Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
-  Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang  tidak melanggar hak cipta :
a. Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.  Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c. Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.  Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.  Hak cipta (copy right)
b.  Merek dagang (trademarks)
c.  Paten (patent)
d.  Desain produk industri (industrial desain)
e.  Indikasi geografi (geographical indication)
f.   Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.  Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
4. Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.  UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.   UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a. Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
b.  Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Seni rupa dalam segala bentuk.
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f. Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
g. Peta.
h. Seni batik.
i. Fotografi.
j. Sinematografi.
k. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta


Memahami fungsi dan kerja berbagai peralatan teknologi informasi


1.      Telekomunikasi
Telekomunikasi berasal dari dua kata Tele (jauh) dan Communication (Komunikasi). Jadi Telekomunkasi adalah bentuk komunikasi jarak jauh untuk mengirim pesan dari suatu tempat ke tempat lain dan biasanya berlangsung secara dua arah.
Contoh: radio, televisi, telepon dan jaringan komputer
Radio
Radio merupakan Teknologi yang membolehkan pengiriman sinyal oleh modulasi gelombang elektronik
*         Gelombang radio
–        melintas (merambat) lewat udara tanpa menggunakan medium pengangkutan.
–        Satu bentuk dari radiasi elektromagnetik dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dipercepat dengan frekuensi yang terdapat dalam frekuensi radio (RF) dalam spektrum elektromagnetik.
–        Berada dalam jangkauan 10 Hz sampai beberapa GHz

Televisi
Tele (jauh), vision (tampak) jadi televisi berarti melihat dari jarak jauh
Sebagai alat penangkap siaran bergambar
Telephone
Tele(jauh) dan phone (suara). Jadi Telephone adalah Alat komunikasi jarak jauh melalui sinyal listrik yang biasanya berupa suara
*         Handphone (HP)/telepon selular/ponsel
–        sebuah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional, dapat dibawa kemana-mana (portable) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon mengguakan kabel (nirkabel/wireless)
–        Fungsinya
*         Untuk mengirim dan menerima panggilan telepon
*         Mengirim dan menerima pesan singkat (sms/Short Message Service)
*         dll
–        2 jenis jaringan nirkabel di indonesia
*         GSM (Global System For Mobile)
*         CDMA (Code Divition Multiple Access)
Jaringan Komputer
Jaringan Komputer adalah Sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama.
§         Tujuan dari jaringan komputer yaitu
–        Membagi sumber daya (pembagian pemakaian printer, CPU, memori, harddisk).
–        Komunikasi (surat elektronik, instant messaging, chatting).
–        Akses informasi (web browsing).
2.      Proses Kerja Komputer
pada dasarnya computer terdiri dari 3 (tiga ) peralatan, yaitu:
*      input Device (peralatan Masukan)
*      Processor (peralatan pengolahan)
*      Output Device (peralatan Keluaran)

Input Device, merupakan perangkat keras computer yang berfungsi untuk memasukkan data ke dalam memori computer, seperti keyboard, mouse, dan lain-lain
Processor, merupakan perangkat utama computer yang mengelola seluruh aktifitas computer, yaitu CPU(Central Processing Unit) yang merupakan otaknya computer
OutputDevice, merupakan perangkat  yang berguna untuk menghasilkan keluaran, apakah itu ke kertas (hardcopy), kel layer monitor (softcopy) atau keluaran berupa suara. Contohnya printer, speaker, plotter, monitor, dan banyak yang lainnya.
Untuk mewujudkan konsepsikomputer sebagai pengolah data untuk menghasilkan suatu informasi , maka diperlukan system computer (Computer System). Elemen – elemen di dalam system computer harus saling berhubungan dan membentuk suatu kesatuan yang tidak dipisahkan
System computer terdiri dari 3 komponen yang tidak dapat dipisahkan yaitu:
-         Hardwere ( perangkat keras), peralatan yang secara fisik terlihat
-         Softwere (perangkat lunak), program yang menjalankan computer
-         Brainwere (pemakai computer), orang yang terliba langsung dalam pemakaina computer, seperti user, operator, programmer.

Pengertian dasar pengoperasian komputer

Pengertian Sistem Operasi Komputer – Sistem Operasi Komputer adalah sebuah Perangkat Lunak Komputer yang berfungsi untuk mengkontrol Perangkat Keras Komputer dan operasi – operasi dasar system, termasuk menjalankan program atau aplikasi komputer, seperti program pengolah data yang bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan – pekerjaan kita baik itu pekerjaan kantor, tugas sekolah, dll. Sedangkan Sistem Operasi dalam Bahasa Inggris disebut Operating System biasa di singkat dengan OS.

Pengertian Sistem Operasi Komputer

Sistem Operasi komputer merupakan perangkat lunak lapisan pertama yang diletakkan pada memori komputer,(memori komputer dalam hal ini bukan memory ram tapi Hardisk) pada saat Komputer dinyalakan. Kemudian perangkat lunak lainnya baru di jalankan setelah Sistem Operasi Komputer dijalankan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk perangkat lunak atau software tersebut. Layanan inti umum tersebut seperti manajemen memori,  skeduling task, akses disk, dan antar muka user. Sehingga masing – masing perangkat lunak atau software tidak lagi melakukan tugas inti tersebut, karena dapat dilakukan oleh Sistem Operasi Komputer itu sendiri. Kode yg melakukan tugas – tugas inti tersebut dikenal dengan sebutan kernel Sistem Operasi.

Pengertian Sistem Operasi Komputer
Sistem Operasi Komputer berfungsi sebagai penghubung antar lapisan hardware (perangkat keras komputer) dan lapisn software (Perangkat Lunak Komputer). Sistem Operasi komputer juga ditugaskan untuk melakukan perintah penting sebuah komputer, serta menjamin program-program yang mempunyai fungsi berbeda dan dapat bekerja secara bersamaan tampa hambatan.
Sistem Operasi Komputer menjamin perangkat lunak bisa memakai memori, proses input serta proses output terhadap, dan memiliki akses penuh terhadap system file. Karena ketika ada aplikasi atau program yang sedang berjalan atau terbuka bersamaan, maka Sistem Operasi Komputer akan memberikan jadwal kepada masing aplikasi yang sedang berjalan itu, sehingga proses pd Komputer yang sedang berjalan akan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan Central Processing Unit (CPU) tentunya tidak akan mengganggu perangkat lainnya.
komputer dikenal dengan nama pengolahan data elektronik (PDE) atau elecronic
data  processing (EDP). Data adalah kumpulan  kejadian yang diangkat  dari suatu
kenyataan (fakta),  dapat berupa  angka-angka, huruf,  simbol-simbol khusus, atau
gabungan  dari  ketiganya.  Data  masih  belum  dapat  bercerita  banyak  sehingga
perlu diolah lebih lanjut.
Tujuan  pokok  dari  sistem  komputer  adalah  mengolah  data  untuk
menghasilkan  informasi  sehingga  per lu  didukung  oleh  elemen-elemen  yang
terdiri  dar i  perangkat  keras  (hardware),  perangkat  lunak  (software),  dan
 brainware. Perangkat keras adalah peralatan komputer itu sendiri, perangkat lunak
adalah  program  yang  berisi  perintah-per intah  untuk  melakukan  proses  tertentu,
dan  brainware  adalah  manusia  yang  terlibat  di  dalam  mengoperasikan  serta
mengatur sistem komputer.  Ketiga elemen sistem komputer tersebut harus saling
ber hubungan  dan  membentuk  satu  kesatuan.  Perangkat  keras  tanpa  perangkat
lunak  tidak  akan  berarti  apa-apa,  hanya  berupa  benda  mati.  Kedua  perangkat
keras  dan  lunak  juga  tidak  dapat  berfungsi  jika  tidak  ada  manusia  yang
mengoperasikannya.
Perangkat  Keras  adalah  bagian  -  bagian  dari  material  komputer.
Komponen – komponen ini mempunyai massa dan akan diinstalasi dengan obeng.
Setiap  perangkat  keras  memiliki  garansi  .  Sedangkan  Perangkat  Lunak  adalah
kebalikan  dar i  Perangkat  Keras  yakni  bagian  -  bagian  yang  non  material  dar i
komputer. Seperti : BIOS, Sistem operasi dan pr ogram-program. Perangkat Lunak
akan diinstalasikan ke dalam komputer melalui ‘Keyboard ” dan “ Mouse “. 
Secara ringkas maka sistem komputer terdiri atas tiga bagian  penting
yaitu :
1.    Perangkat keras: Unit pemrosesan sentr al (CPU)/Perangkat keras: Prosesor 
2.    Perangkat keras: Memori ROM dan RAM 
3.    Perangkat keras: Input/Output 
Dimana  bagian  CPU/Processor,  Memori  dan  Port  I/O  terletak  (terpasang)  pada

Mother Board.

B.    TUJUAN

Adapun tujuan dar i makalah ini adalah :

1.    Kita dapat mengetahui apa sebenarnya perangkat lunak dan keras pada
komputer.
2.    Kita dapat mengetahui bagian – bagian dari perangkat ter sebut.
3.    Kita dapat mengetahui fungsi atau kegunaannya

Prosedur Penggunaan komputer
Di satu sisi keberhasilan/kemajuan ilmu dan teknologi mampu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, dan di sisi lain dapat berakibat buruk terhadap hasil peradaban dan kebudayaan yang telah tercipta. Salah satu teknologi yang dimaksud adalah komputer. Sebuah karya jenius Howard Aiken tahun 1944 dan dikenal sebagai tipe Harvard Mark I Computer / Aikens Digital komputer.

Komputer sebagai produk dan sebagai teknologi memiliki keunggulan antara lain :
(1) mampu berakses dengan cepat dan tepat,
(2) menghasilkan informasi dari data yang lampau,
(3) mampu memproses data menjadi informasi
(4) mampu menyimpan data yang sangat banyak (sampai dengan giga byte),
(5) mampu melakukan importing dan exporting data yang dirancang secara khusus.
Dengan hadirnya karya teknologi ini proses-proses konvensional mulai ditinggalkan masyarakat. Kecanggihan produk ini seakan tidak dapat disangkal mengingat seluruh segmen kehidupan tersentuh oleh produk teknologi ini dari kegiatan memerah susu sampai strategi perang. Produk ini mampu mengatasi hambatan ruang dan waktu yang dihadapi oleh manusia. Dengan demikian guru bukan merupakan satu-satunya sumber belajar bagi siswa. Komputer dan multimedia (1969 dan populer tahun 1992) seakan menjadikan dunia hanya sekepalan tangan. Filosofi yang menyatakan siapa yang menguasai informasi maka ia akan menguasai dunia.