Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 26 Februari 2013

Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi


A.  Etika dan Moral Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita  dibatasi oleh aturan etika dan moral.Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum).Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral,sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya,pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.
1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
            Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a. Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.  Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.  Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1. Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2. Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3. Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.   Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
2. Menghargai Kreasi Orang Lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus menghargai kreasi orang lain dengan cara berikut:
-   Menggunakan perangkat lunak asli atau dengan membeli nomor lisensi.
-  Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
-  Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
-  Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun.
-  Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
Perbuatan-perbuatan yang  tidak melanggar hak cipta :
a. Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.  Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c. Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.  Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.  Hak cipta (copy right)
b.  Merek dagang (trademarks)
c.  Paten (patent)
d.  Desain produk industri (industrial desain)
e.  Indikasi geografi (geographical indication)
f.   Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits)
g.  Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
4. Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.  UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.   UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a. Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
b.  Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Seni rupa dalam segala bentuk.
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f. Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
g. Peta.
h. Seni batik.
i. Fotografi.
j. Sinematografi.
k. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta



0 komentar:

Posting Komentar